RSS

Pemberkatan Perkawinan Ketua DPRD Samosir, Gagal.

06 Nov

Mantan Kekasih Gagalkan Pemberkatan Perkawinan Ketua DPRD Samosir

.
Pemberkatan pernikahan Ketua DPRD Samosir, Tongam Sitinjak dengan Mercy Parange Tamba oleh pihak Pendeta di Gereja HKBP Kota Pangururan, Sabtu (3/11), digagalkan mantan kekasihnya etnis keturunan Tionghoa, Mei Hwa Magdalena (41).
 
Warga Depok, Jawa Barat itu yang sudah sejak Jumat (2/11) kemarin berada di Samosir dan menunggu di gereja HKBP Kota Pangururan untuk menyampaikan keberatannya kepada pendeta yang akan memberkati pernikahan Tongam di gereja tersebut.

Mei Hwa yang berada di kantor Pendeta Resort Gereja HKBP Kota Pangururan didampingi keluarga dan pengacaranya tampak bersikeras untuk membatalkan pemberkatan pernikahan. 

Walau dengan bujuk rayu kepada Mei Hwa agar persoalan percintaan mereka diselesaikan dilain waktu tidak menyurutkan niatnya membatalkan pernikahan itu. Tampak mewakili keluarga Tongam Sitinjak seperti Plt Kadis Pertanian Samosir Marudut Tua Sitinjak, Camat Pangururan didampingi Sekeretaris DPRD Mangihut Sinaga berusaha membujuk Mei Hwa.

Mei Hwa berdalih keberatan atas pesta pernikahan Tongam dengan gadis lain. Tongam Sitinjak sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Samosir Tahun 2009 atau tepatnya empat tahun silam telah berpacaran dengan Mei Hwa. Bahkan diduga dia telah memberikan kesucian dan harta bendanya kepada Ketua DPRD tersebut dengan janji akan dinikahi.

Tapi apa lacur, seiring waktu berganti, Tongam yang menduduki Ketua DPRD Samosir lebih memilih pujaan hatinya Mercy Tamba. “Dia telah mengkhianati cintanya dan memilih menikah dengan gadis pujaan hatinya,” ujar Mei Hwa.

Pendeta Resort HKBP Kota Pangururan Pdt Parinsaan Simanungkalit kepada wartawan mengatakan, pemberkatan di gereja dibatalkan. “Pihak gereja tidak akan memberkati kedua mempelai jika masih ada permasalahan antara mempelai dengan pihak lain. Jadi kita menyarankan pihak mempelai dengan Mei Hwa untuk menyelesaikan hubungan kasihnya,” imbuh Simanungkalit.

Pantawan wartawan, mengetahui acara pemberkatan pernikahan dibatalkan pihak gereja, rombongan Mei Hwa Magdalena dengan pengawalan pihak Kepolisian meninggalkan gereja. Sementara acara adat pernikahan kedua mempelai tetap dilanjutkan pihak keluarga kedua mempelai dengan istilah pasu-pasu raja (hanya raja adat yang memberkati) di depan rumah dinas Ketua DPRD Samosir.

Menanggapi pembatalan pemberkatan Ketua DPRD Samosir di gereja HKBP Kota Pangururan, masyarakat Samosir, Soritua Simbolon meminta Ketua DPRD Samosir harus mengundurkan diri karena sudah melanggar norma-norma sosial Habatahon (adat isti adat Batak).

“Secara moral Tongam Sitinjak ipar kandung Bupati Samosir Mangindar Simbolon, sebagai Ketua DPRD yang mewakili 132 ribu jiwa penduduk Samosir telah melukai hati rakyat harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Simbolon.

 Hal senada juga diutarakan warga Pangururan, Polmen Naibaho. Dia menyebutkan masyarakat tidak bisa menerima pesta adat perkawinan Ketua DPRD itu. 

 
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 6 November 2012 inci Hukum & Kriminal

 

Wajib tinggalkan balasan disini: